Show simple item record

dc.contributor.authorAMIN TOHARI
dc.date.accessioned2014-01-15T07:35:41Z
dc.date.available2014-01-15T07:35:41Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM040803101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14686
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa komputer. Maka dapat disimpulkan : a. Pemotongan yang dilaksanakan oleh PT. Pekebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember telah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000 yaitu sebesar 15% X 40% X penghasilan bruto dan juga telah membuat bukti potong. b. Penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke Bank persepsi dilaksanakan tanggal 31 Januari 2008 menggunakan SSP, sehingga bebas dari sanksi karena batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 bulan berikutnya yaitu tanggal 10 Februari 2008. c. Pelaporan PPh Pasal 23 ke KPP dengan menggunakan SPT Masa dilaksanakan tanggal 4 Februari 2008 sehingga bebas dari sanksi karena batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya yaitu tanggal 20 Februari 2008.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803101055;
dc.subjectADMINISTRASI PEMBAYARAN REKENING LISTRIKen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN REKENING LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record