dc.contributor.author | Andreas Dwi Setiawan | |
dc.date.accessioned | 2014-01-15T07:28:52Z | |
dc.date.available | 2014-01-15T07:28:52Z | |
dc.date.issued | 2014-01-15 | |
dc.identifier.nim | NIM050803104206 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14680 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan kegiatan dan pengamatan secara langsung yang telah
dilakukan selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata selama satu bulan
pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
a. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember sebagai BUMN yang
bergerak di bidang jasa transportasi juga melaksanakan kewajiban perpajakan,
wajib memungut PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dengan NPWP
01.000.016.4.626.001. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember diberikan wewenang untuk
menghitung, memungut dan menyetor serta melaporkan sendiri jumlah pajak
yang harus dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak.
b. Prosedur pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) Daop IX Jember meliputi :
1) Menghitung / menetapkan besarnya PPh Pasal 21 per pegawai tetap oleh
Pengesah Pembayaran / Pembantu Pengesah Pembayaran (PP / PPP).
2) Membuat Daftar Gaji bentuk FCIU/SAB oleh Bagian PP / PPP serta
didistribusikan ke Bagian Verifikasi.
3) Mencatat keseluruhan Daftar Gaji bentuk FCIU/SAB ke dalam Analisa
Gaji bentuk B.25/SAB, serta didistribusikan ke Bagian Akuntansi dan
Bagian Verifikasi.
4) Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan - Masa (SPT
- Masa) sebesar PPh Pasal 21 yang terutang oleh PP / PPP.
5) Menerbitkan Bukti Pembayaran bentuk A.9/SAB dan Surat Pengeluaran
Uang (SPU) sebagai lampiran oleh Bagian PP / PPP.
6) Membuat Analisa Pengeluaran Kas / Bank bentuk B.15/SAB oleh Bagian
Perbendaharaan (PBD).
7) Membuat Bukti Jurnal bentuk A.18/SAB oleh bagian akuntansi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 050803104206; | |
dc.subject | PROSEDUR PENCATATAN PAJAK | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN PROSEDUR PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASIONAL IX JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |