Show simple item record

dc.contributor.authorAndreas Dwi Setiawan
dc.date.accessioned2014-01-15T07:28:52Z
dc.date.available2014-01-15T07:28:52Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM050803104206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14680
dc.description.abstractBerdasarkan kegiatan dan pengamatan secara langsung yang telah dilakukan selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata selama satu bulan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember sebagai BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi juga melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib memungut PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dengan NPWP 01.000.016.4.626.001. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember diberikan wewenang untuk menghitung, memungut dan menyetor serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak. b. Prosedur pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember meliputi : 1) Menghitung / menetapkan besarnya PPh Pasal 21 per pegawai tetap oleh Pengesah Pembayaran / Pembantu Pengesah Pembayaran (PP / PPP). 2) Membuat Daftar Gaji bentuk FCIU/SAB oleh Bagian PP / PPP serta didistribusikan ke Bagian Verifikasi. 3) Mencatat keseluruhan Daftar Gaji bentuk FCIU/SAB ke dalam Analisa Gaji bentuk B.25/SAB, serta didistribusikan ke Bagian Akuntansi dan Bagian Verifikasi. 4) Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan - Masa (SPT - Masa) sebesar PPh Pasal 21 yang terutang oleh PP / PPP. 5) Menerbitkan Bukti Pembayaran bentuk A.9/SAB dan Surat Pengeluaran Uang (SPU) sebagai lampiran oleh Bagian PP / PPP. 6) Membuat Analisa Pengeluaran Kas / Bank bentuk B.15/SAB oleh Bagian Perbendaharaan (PBD). 7) Membuat Bukti Jurnal bentuk A.18/SAB oleh bagian akuntansi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050803104206;
dc.subjectPROSEDUR PENCATATAN PAJAKen_US
dc.titlePELAKSANAAN PROSEDUR PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASIONAL IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record