Show simple item record

dc.contributor.authorHARI SUSANTI
dc.date.accessioned2014-01-15T07:02:55Z
dc.date.available2014-01-15T07:02:55Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM020903101071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14650
dc.description.abstractDari rangkaian pembahasan dan uraian pada bab-bab sebelumnya, sesuai dengan pengamatan dan informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT Bank Rakyat Indonesia cabang Jember Unit Ambulu, maka kesimpulan yang diperoleh penulis adalah sebagai berikut: 1) Administrasi perpajakan, khususnya mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan 21 atas gaji karyawan pegawai tetap pada PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Jember Unit Ambulu sudah cukup baik dan sesuai dengan Undang-Undang no.10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan pasal 21. 2) Tata cara penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan 21 atas gaji karyawan pegawai tetap pada PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Jember Unit Ambulu selalu dilaksanakan tepat waktu dan belum pernah terkena sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga. 3) PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Jember Unit Ambulu selalu aktif dalam mengikuti perkembangan perpajakan, khususnya tentang pajak penghasilan 21, yang salah satunya melalui akses internet.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020903101071;
dc.subjectPENYETORAN, PELAPORANen_US
dc.titleTATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PEGAWAI TETAP PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG JEMBER UNIT AMBULUen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record