dc.description.abstract | Pajak merupakan iuran rakyat yang sifatnya dapat dipaksakan sesuai
dengan aturan-aturan yang ditetapkan dengan tiada mendapatkan jasa timbal
(kontraprestasi) langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran
negara
dalam
menyelenggarakan
pemerintahan.
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, apabila kewajiban pajak
subyektifnya dimulai pada awal tahun pajak. Pernyataan ini sesuai dengan
Undang-Undang No. 7 Th. 1983.
Pajak penghasilan ada yang bersifat final dan tidak final. Pajak penghasilan
yang termasuk dalam kategori final salah satunya adalah pajak penghasilan pasal
4 ayat (2) tentang Bunga deposito.
Pengenaan pajak atas Bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan
lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pernyataan ini sesuai
dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Pasal 4 ayat 2.
Pajak penghasilan apsal 4 ayat (2) ini dikenakan pada Subjek Pajak Orang
Pribadi juga badan yang berkedudukan di Indonesia. Pajak penghasilan pasal 4
ayat (2) atas Bunga Deposito, Tabungan Saham Bank Indonesia (SBI), sesuai
dengan PP. No. 131 Th. 2000. dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2)
atas Bunga Deposito adalah menjadi pokok bahasan yang penulis pilih dalam
penyusunan laporan ini.
Pemotongan pajak yang dimulai dari penghitungan telah dilakukan secara
otomatis lewat komputerisasi. Selanjutnya dalam penyetorannya, wajib pajak
harus melampirkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti penyetoran,
dengan ditentukan tanggal jatuh tempo yang sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan.
Pelaporan merupakan kelanjutan dari penyetoran sebagai bukti pembayaran
pajak terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pelaksanaan magang, dilakukan selama satu bulan untuk mendapatkan
pengalaman kerja di sebuah perusahaan PT. BPR Nusamba yang berlokasi di
Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. Penulis melaksanakan magang di
perusahaan tersebut dalam mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang
akan dibahas yaitu Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga
Deposito.
Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat final atas bunga deposito
pada PT. BPR Nusamba Rambipuji wajib untuk memotong, menyetor,
melaporkan dan mengadministrasikan PPh yang terutang dengan dasar hukum
yang digunakan adalah peraturan pemerintah No.131 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia. | en_US |