Show simple item record

dc.contributor.authorYeni Tri Swandari
dc.date.accessioned2014-01-15T06:38:40Z
dc.date.available2014-01-15T06:38:40Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM030903101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14623
dc.description.abstractPelaksanaan tindakan penagihan terhadap tunggakan pajak mempunyai kekuatan hukum yang memaksa, dimana tindakan penagihan itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 yang diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentigan masyarakat wajib pajak dan kepentingan negara. PKN dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi, bertujuan untuk mengetahui Prosedur Penagihan Aktif dengan Surat Paksa dalam Mengatasi Tunggakan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi. Metode yang dilakukan dalam penulisan laporan Praktek Kerja Nyata ini berupa metode dokumentasi berupa laporan kegiatan penagihan Triwulan I dan metode wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan Bapak Yoyok selaku Koordinator Pelaksana (Korlak) Penagihan Aktif dan Bapak Iwan selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2006 sampai dengan tanggal 31 Maret 2006, dengan kegiatan : Memasukkan Surat Teguran ke berkas sesuai dengan NPWP, Menempel SSP lembar kedua, dan lain-lain. Penagihan diawali dengan diterbitkannya Surat Teguran , Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) dan Lelang. Prosedur pelaksanaan penagihan aktif hingga laporan kegiatan penagihan Triwulan I ini, Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi belum melaksanakan lelang, karena dengan diterbitkannya SPMP Wajib Pajak bersedia untuk menyelesaikan hutang pajaknya. Pelaksanaan Penagihan Aktif dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi telah melaksanakan prosedur penagihan perpajakan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk mendorong Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maka perlu diadakan pembinaan yang menyeluruh supaya Wajib Pajak sadar untuk menghitung, melaporkan dan menyetorkan sendiri pajak yang terutang serta membayar pajak dengan tepat waktu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030903101055;
dc.subjectPENGHAMBAT, PEMUNGUTANen_US
dc.titleFAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record