dc.description.abstract | a. Prosedur pelaksanaan administrasi Tabungan Batara dimulai saat calon
nasabah melakukan pembukaan rekening dengan cara mengisi dan
menandatangani formulir permohonan serta slip penabung yang diberikan
yang merupakan persyaratan dalam pembukaan rekening Tabungan
Batara. Pengisian formulir tersebut harus sesuai dengan kartu identitas
calon nasabah. Setelah mengisi form-form, calon nasabah akan
mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan Batara sebagai tanda
bahwa telah menjadi nasabah Tabungan Batara pada PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Jember.
b. Setelah melakukan pembukaan rekening dan menyetorkan sejumlah uang
sebagai penabungan pertama, nasabah dapat melakukan penabungan
lanjutan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir penyetoran,
kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta uang dan buku
Tabungannya kepada Teller.
c. Setelah transaksi penabung (penyetoran), nasabah juga dapat melakukan
transaksi penarikan uang tabungan dengan mudah. Nasabah cukup mengisi
dan menandatangani formulir penarikan, kemudian menyerahkannya
kepada teller dengan menyertakan buku tabungan dan kartu identitas. Jika
dalam melakukan penarikan nasabah tidak mendatangi kantor Bank
Tabungan Negara, nasabah dapat meminta orang lain untuk mewakilinya.
Nasabah harus mengisi surat kuasa dengan selengkap-lengkapnya, agar
dikemudian hari tidak ada kesalahpahaman.
d. Apabila nasabah ingin menarik semua uang dalam tabungannya dan
berhenti menjadi nasabah Tabungan Batara, nasabah harus mengisi dan
menandatangani formulir penarikan, dengan catatan jumlah uang tidak | en_US |