dc.contributor.author | ARUM KAMILA PARAHITA | |
dc.date.accessioned | 2014-01-15T03:58:42Z | |
dc.date.available | 2014-01-15T03:58:42Z | |
dc.date.issued | 2014-01-15 | |
dc.identifier.nim | NIM100803104049 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14533 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada
Dinas Pasar Kabupaten Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Penerimaan Pemerintah Daerah Jember terdiri dari 3 macam, yaitu :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari :
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Bagian Laba Perusahaan
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
b. Dana Perimbangan, terdiri dari :
- Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari :
- Dana Darurat
- Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Propinsi
b. Prosedur Akuntansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama Retribusi Pasar
yang ditangani oleh Dinas Pasar Jember bersumber dari pendapatan retribusi
pasar umum dan retribusi pasar hewan yang dapat dianalisis dari pendapatan
harian masing-masing pasar. Objek retribusi pasar yang ditangani oleh Dinas
Pasar adalah 31 Pasar Umum dan 8 Pasar Hewan. Ketetapan target untuk
masing-masing pasar berdasarkan potensi jumlah pedagang. Sedangkan potensi
masing-masing pasar berdasarkan Letak Tempat Usaha (LTU) tersebut.
c. Dari masing-masing unit pasar tersebut wajib melaporkan pendapatannya
kemudian pada akhir tahun diakumulasi pendapatan atau target Pendapatan
Asli Daerah pada Dinas Pasar Jember apakah sudah memenuhi atau tidak.
d. Prosedur pembukuan peneriman retribusi pasar dimulai sesudah kegiatan
penyetoran oleh Unit Pasar ke Kas Daerah yaitu Bank Jatim dengan disertai
bukti pendukung berupa Daftar Pendapatan Retribusi Pasar per unit pasar. Dari
penyetoran uang ke kas daerah tersebut, maka unit pasar akan mendapatkan
Surat Tanda Setoran (STS) dan Daftar Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar
yang telah divalidasi oleh Kas Daerah yang nantinya akan dilaporkan ke Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Dari Daftar Realisasi Pendapatan
Retribusi Pasar yang diterima Bidang Sarana dan Prasarana Pasar setiap satu
minggu sekali, maka setiap terjadi setoran dilakukan penjurnalan pada Buku
Kas Umum Daerah yang bertujuan untuk memudahkan dalam Penyusunan
Laporan Realisasi Pendapatan Tahunan. Selain pencatatan ke dalam Buku Kas
Daerah juga dilakukan pencatatan ke dalam Laporan Harian Bendahara Khusus
Penerima (LHBKP) dan untuk Daftar Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar
diarsip menurut masing-masing unit pasar.
e. Sedangkan untuk Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima oleh Bidang Sarana
dan Prasarana Pasar akan diinput dan dikirim ke Dinas Pasar Jember untuk
setiap akhir bulannya akan direkap menjadi Realisasi Penerimaan Retribusi
Bulanan. Sedangkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diserahkan ke Bagian
Keuangan Dipenda akan dicatat dalam Buku Harian Kas Daerah dan Register
dan setiap akhir bulan juga akan merekap semua Surat Tanda Setoran (STS)
untuk dijadikan Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar Bulanan.
f. Pelaporan penerimaan Retribusi Pasar dilakukan setiap satu bulan sekali
berupa Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar Bulanan dan setiap akhir tahun
membuat Laporan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana
Perimbangan serta Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah untuk
kemudian diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah untuk mengetahui jumlah
Pendapatan Asli Daerah per tahun. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100803104049; | |
dc.subject | RETRIBUSI PASAR, DINAS PASAR JEMBER, PENERIMAAN | en_US |
dc.title | PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR PADA DINAS PASAR JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |