dc.contributor.author | Meilani Ratna Sari Dewi | |
dc.date.accessioned | 2014-01-15T03:52:03Z | |
dc.date.available | 2014-01-15T03:52:03Z | |
dc.date.issued | 2014-01-15 | |
dc.identifier.nim | NIM050803104172 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14527 | |
dc.description.abstract | Kegiatan pokok Perum Perhutani KPH Jember adalah penanaman dan
pemeliharaan.
2. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada urusan personalia adalah mencatat
penghasilan tiap-tiap pegawai.
3. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada urusan keuangan adalah :
a. berdasarkan daftar gaji bulanan diadakan perhitungan pajak
penghasilan yang akan dicatat pada formulir TUP;
b. merakapitulasi perhitungan TUP seluruh karyawan untuk
dipindahkan pada laporan SPT Masa PPh pasal 21 dan SSP;
c. pencatatan pada bukti transaksi tiap-tiap terjadi transaksi;
d. dari pencatatan pada bukti transaksi data yang diperoleh
dipindahkan pada buku saldo kas dan dilakukan pencatatan per
rekening;
e. dari data yang ada dipindahkan pada SSK dan dilakukan
pencatatan transaksi;
f. kemudian dari pencatatan transaksi masuk pada buku pembantu
perpajakan dan diposting pada ikhtisar jurnal, selain itu diposting
pada buku besar dan masuk pada neraca percobaan dan neraca
perbandingan;
g. terakhir dari pencatatan-pencatatan yang dilakukan diatas, data
yang diperoleh dipindahkan pada laporan SSK. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 050803104172; | |
dc.subject | GAJI PEGAWAI TETAP PADA PERUM PERHUTANI KPH | en_US |
dc.title | PROSEDUR PENCATATAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |