Show simple item record

dc.contributor.authorMeilani Ratna Sari Dewi
dc.date.accessioned2014-01-15T03:52:03Z
dc.date.available2014-01-15T03:52:03Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM050803104172
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14527
dc.description.abstractKegiatan pokok Perum Perhutani KPH Jember adalah penanaman dan pemeliharaan. 2. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada urusan personalia adalah mencatat penghasilan tiap-tiap pegawai. 3. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada urusan keuangan adalah : a. berdasarkan daftar gaji bulanan diadakan perhitungan pajak penghasilan yang akan dicatat pada formulir TUP; b. merakapitulasi perhitungan TUP seluruh karyawan untuk dipindahkan pada laporan SPT Masa PPh pasal 21 dan SSP; c. pencatatan pada bukti transaksi tiap-tiap terjadi transaksi; d. dari pencatatan pada bukti transaksi data yang diperoleh dipindahkan pada buku saldo kas dan dilakukan pencatatan per rekening; e. dari data yang ada dipindahkan pada SSK dan dilakukan pencatatan transaksi; f. kemudian dari pencatatan transaksi masuk pada buku pembantu perpajakan dan diposting pada ikhtisar jurnal, selain itu diposting pada buku besar dan masuk pada neraca percobaan dan neraca perbandingan; g. terakhir dari pencatatan-pencatatan yang dilakukan diatas, data yang diperoleh dipindahkan pada laporan SSK.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050803104172;
dc.subjectGAJI PEGAWAI TETAP PADA PERUM PERHUTANI KPHen_US
dc.titlePROSEDUR PENCATATAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PERUM PERHUTANI KPH JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record