Show simple item record

dc.contributor.authorARIFATUR ROSIDA
dc.date.accessioned2014-01-15T02:14:25Z
dc.date.available2014-01-15T02:14:25Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM040803102057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14438
dc.description.abstractLaporan ini dapat disimpulkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Jember sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan Undang- Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barangn Mewah. Hal ini dapat dilihat dari telah dilaksanakannya kewajibankewajibannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, antara lain Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Jember telah mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan memungut PPN sebesar 10% dari harga penggantian iklan yang diserahkan kepada jasa penerima, menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti pemungutan PPN serta SSP sebagai bukti penyetoran, melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya selama satu bulan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa yang dilakukan oleh Radio Republik Indonesia Pusat yang beada di Jakarta sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803102057;
dc.subjectADMINISTRASI PEMBERIAN KREDITen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH SWA GRIYA PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record