dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 04 September sampai
dengan 04 Oktober 2006. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul Laporan
penulis adalah untuk mengetahuai dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak
Pnghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan
pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa Kendaraan pada
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelyanan dan Jaringan Jember. Pajak
Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan
pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha
Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan dan Jaringan
Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut PPh
Pasal 23 atas sewa kendaraan yang memungut dan menyetorkan pajak atas
transaksinya dengan Koperasi karyawan Bhakti Elektrika Jember. Alasan PT. PLN
sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan
menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau
perusahaan lainnya karena PT. PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sebagai penyedia jasa dan pengusaha kena pajak (PKP), PT. PLN (Persero)
harus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, mulai dari perhitungan,
pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Pemungutan tariff Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 15% (lima belas
persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Bentuk pelaksanaan dan penulisannya dalam akuntansi tentang PPh Pasal 23
mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat didalam isi laporan ini. | en_US |