dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan mulai
tanggal 18 Maret 2008 sampai dengan tanggal 18 April 2008 pada PTPN X
(Persero) Kebun Ajong Gayasan dapat diperoleh beberapa manfaat yang sangat
berguna, baik itu berupa pengalaman dan pengetahuan-pengetahuan secara
langsung maupun tidak langsung, maka dari kegiatan Praktek Kerja Nyata
tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam melaksanakan penjualannya, terdapat prosedur penjualan ekspor
tembakau yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara X, yaitu sebagai
berikut :
a. Sistem penjualan di PT. Perkebunan Nusantara X melalui jasa perantara
atau makelar yang berguna sebagai penghubung antara PT. Perkebunan
Nusantara X dengan pihak pembeli. Dan sistem penjualan tersebut
dilakukan dengan metode-metode yang telah disesuaikan dengan
permintaan pasar dengan proses penjualannya yaitu konsumen datang
sendiri ke PT. Perkebunan Nusantara X atau melalui bursa penjualan
dimana PT. Perkebunan Nusantara X menunjukkan terlebih dahulu jenis
tembakau yang akan ditawarkan kepada konsumen dengan tujuan supaya
konsumen dapat mengetahui terlebih dahulu jenis dan mutu tembakau
yang diinginkan konsumen atau pembeli.
b. Selain sistem penjualan diatas, saluran penjualan yang digunakan PT.
Perkebunan Nusantara X dalam penjualan ekspor tembakau adalah
pertama dengan melalui lembaga Hellmering Kohne & Co Bremen (HKC)
langsung ke industri cerutu/importir luar negeri sedangkan saluran yang ke
dua melalui lembaga Hellmering Kohne & Co Bremen (HKC) kemudian
keperantara GMBH & Co Bremen selaku makelar/broker lalu ke industri
cerutu/importir luar negeri.
c. Lembaga penjualan yang terlibat dalam penjualan ekspor tembakau pada
PT. Perkebunan Nusantara X adalah :
1. Hellmering, Kohne & Co Bremen (HKC).
2. Perantara GMBH dan juga perantar-perantara lain yang berada di luar
negeri.
d. Jurnal penjualan digunakan untuk mencatat transaksi penjualan, baik
secara tunai maupun kredit. | en_US |