Show simple item record

dc.contributor.authorUmi Hamidatul Ghofaroh
dc.date.accessioned2014-01-07T04:04:17Z
dc.date.available2014-01-07T04:04:17Z
dc.date.issued2014-01-07
dc.identifier.nimNIM030903101069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13818
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat besar disamping penerimaan-penerimaan negara yang lain. Salah satu pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak ke kas negara adalah Pajak Penghasilan, dimana sudah diatur dalam Undang-undang Perpajakan no. 16 perubahan kedua atas Undang-undang no. 6 tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang no. 16 tahun 2000, dimana setiap Wajib Pajak orang pribadi dalam negara sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan diwajibkan atas gaji itu untuk dikenakan Pajak Penghasilan (khususnya pasal 21). Tujuan penulis adalah untuk mengetahui Mekanisme Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pensiunan PT. Pos Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jember. Dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pensiunan digunakan 2 (dua) cara, yang pertama penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas uang Pensiun yang dibayarkan secara berkala (bulanan) dan yang kedua dilakukan secara bulanan pada tahun kedua dan seterusnya. Laporan magang ini dilakukan di PT. Pos Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jember mulai tanggal 23 Januari 2006 s/d 23 Februari 2006, dan objek yang diambil adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pensiunan. Kesimpulan yang Penulis dapat dari hasil Laporan ini adalah bahwa Mekanisme Penyampaian Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pensiunan di PT. Pos Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jember sudah baik, karena dalam melaksanakan penyetoran , pelaporan pajaknya tidak pernah terlambat, hal ini dilaksanakan guna menghindari kesulitan dan denda yang dikenakan jika terlambat melakukan penyetoran dan pelaporan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030903101069;
dc.subjectPEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENSIUNANen_US
dc.titleMEKANISME PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENSIUNAN PT. POS INDONESIA (PERSERO) bk. KANTOR BESAR JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record