| dc.description.abstract | Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam 
pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap 
bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada 
dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk 
rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan 
adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan 
atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang 
diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu 
kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat 
penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman 
mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. 
 Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 
sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan 
secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan 
Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran  Pajak Bumi dan Bangunan 
di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember.     
 vii 
 Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan 
administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran 
Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah 
sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 
Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang 
terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi. | en_US |