Show simple item record

dc.contributor.authorYuki Oristania Medika Malik
dc.date.accessioned2013-12-27T06:43:52Z
dc.date.available2013-12-27T06:43:52Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.nimNIM100903101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13459
dc.description.abstractPajak ialah kontribusi wajib rakyat kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain dipungut oleh pemerintah pusat, pajak juga dipungut oleh pemerintah daerah yang merupakan salah satu sektor sumber penerimaan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salah satu Pendapatan Asli Daerah yang dominan adalah pajak hotel. Praktek Kerja Nyata dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 11 Maret 2013 untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan PAD dari sektor Pajak Hotel pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Penulis melaksanakan praktek kerja nyata di kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas yaitu Intensifikasi Pemungutan Pajak Hotel Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak hotel adalah pajak daerah yang dikenakan terhadap bangunan yang disediakan bagi orang yang menginap/istirahat, mendapatkan pelayanan dan atau fasilitas pendukung lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. Pajak hotel yang kemudian disebut dengan pajak ialah pungutan daerah atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam pengumutan pajak hotel menggunakan Official Assessment System yaitu dimana suatu sistem perpajakan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang erutang oleh Wajib Pajak. Namun demikian, masih perlu adanya upaya peningkatan dalam hal mekanisme pemungutan pajak hotel agar pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat maksimal dan tentunya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk memaksimalkan kontribusi pajak hotel terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah dengan melakukan intensifkasi pemungutan pajak hotel di Kabupaten Banyuwangi. Intensifikasi yang dimaksud ialah mengkaji dan meningkatkan kegiatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi secara lebih mendalam. Tujuan dari intensifikasi tersebut tak lain agar dapat memperoleh dan mencapai hasil yang maksimal dalam kurun waktu yang ditentukan. Pada akhirnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mapu menjalani perannya yakni mampu mendorong perekonomian dan menjamin kesejahteraan rakyat. Dari hasil pungutan pajak daerah tersebut, diharapkan mampu memperbaiki perekonomian dan dapat memberi peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101018;
dc.subjectpajak hotel, PADen_US
dc.titlentensifikasi Pemungutan Pajak Hotel Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record