Tanggung Gugat Pihak Glamping Lakeside Alahan Panjang terhadap Konsumen Akibat Keracunan Gas Karbon Monoksida (CO) pada Pemanas Air

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung gugat pihak Glamping Lakeside Alahan Panjang terhadap konsumen akibat keracunan gas karbon monoksida pada fasilitas pemanas air, serta mengkaji upaya penyelesaian sengketa bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pihak pengelola dalam instalasi pemanas air tanpa sirkulasi udara yang memadai serta ketiadaan izin Persetujuan Bangunan Gedung telah memenuhi kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pertanggungjawaban ini secara penuh menerapkan asas tanggung gugat mutlak (strict liability), yang mewajibkan pengelola untuk memberikan kompensasi ganti kerugian materiil dan imateriil kepada konsumen atau ahli warisnya tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Lebih lanjut, upaya penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur di luar pengadilan (negosiasi, mediasi, atau BPSK) untuk efisiensi pelunasan ganti rugi, atau melalui jalur litigasi dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum guna mendapatkan kepastian hukum yang bersifat kondemnator.

Description

Finalisasi Maya_09 Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By