Show simple item record

dc.contributor.authorRyska Febriyanti
dc.date.accessioned2013-12-27T03:26:13Z
dc.date.available2013-12-27T03:26:13Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.nimNIM100903101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13336
dc.description.abstractPajak berperan sangat penting di Pemerintah Daerah, karena Pajak Daerah berperan serta dalam membiayai pembangunan daerah, tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi. Dengan diberlakukanya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tanggal 1 Januari 2010 yang salah satu mandatori nya adalah pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB 2)kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) untuk mengetahui dan mendiskripsikan tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang sebagai Dinas yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak daerah dan juga untuk mengetahui kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan dengan menggunakan teknik teori dan praktik. Tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang pertama adalah dengan menyelenggarkan workshop pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, kedua membentuk tim pengalihan untuk memperlancar proses persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan. Pembentukan tim ini dilakukan dengan tujuan agar terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kegiatan. Ketiga pembentukan tim pengalihan, maka tim pengalihan merumuskan tugas-tugas yang harus dilakukan dalam mempersiapkan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Keempat melakukan studi banding atau Benchmarking di Kabupaten Sidoarjo, Kota Semarang dan Kabupaten Bogor. Kelima membuat action plan Tim pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun 2012-2013. Keenam menyelenggarakan E Learning, Ketujuh Melakukan Monitoring, Inventarisasi, Verifikasi dan Validasi tower di Kabupaten Lumajang. Setelah itu maka tim pengalihan akan melaksanakan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mempersiapkan sarana prasarana, 2. Mempersiapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, 3. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia, 4. Mempersiapkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan SOP, , 5. Melakukan Kerjasama dengan pihak terkait, antara lain : Kantor Pelayanan Pajak, Perbankan, Kantor Pertanahan dan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan, 6. Melakukan Pembukaan Rekening penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)pada bank sehat. Semua kegiatan yang dilakukan oleh tim pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang telah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101005;
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaanen_US
dc.titlePELAKSANAAN TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record