dc.description.abstract | Pajak berperan sangat penting di Pemerintah Daerah, karena Pajak Daerah
berperan serta dalam membiayai pembangunan daerah, tanpa adanya pajak daerah,
maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi. Dengan
diberlakukanya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD) pada tanggal 1 Januari 2010 yang salah satu mandatori nya
adalah pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB 2)kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) untuk
mengetahui dan mendiskripsikan tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pengelola
Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang sebagai Dinas yang bertanggung
jawab dalam pemungutan pajak daerah dan juga untuk mengetahui kendala-kendala
yang timbul dalam pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Lumajang.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan dengan menggunakan teknik teori dan praktik.
Tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB P2) yang pertama adalah dengan menyelenggarkan workshop pengalihan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, kedua membentuk tim pengalihan
untuk memperlancar proses persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan. Pembentukan tim ini dilakukan dengan tujuan agar
terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kegiatan. Ketiga
pembentukan tim pengalihan, maka tim pengalihan merumuskan tugas-tugas yang
harus dilakukan dalam mempersiapkan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Keempat melakukan studi banding atau
Benchmarking di Kabupaten Sidoarjo, Kota Semarang dan Kabupaten Bogor.
Kelima membuat action plan Tim pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan pada tahun 2012-2013. Keenam menyelenggarakan E Learning,
Ketujuh Melakukan Monitoring, Inventarisasi, Verifikasi dan Validasi tower di
Kabupaten Lumajang. Setelah itu maka tim pengalihan akan melaksanakan persiapan
pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mempersiapkan sarana prasarana, 2. Mempersiapkan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja, 3. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia, 4. Mempersiapkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan SOP, , 5. Melakukan
Kerjasama dengan pihak terkait, antara lain : Kantor Pelayanan Pajak, Perbankan,
Kantor Pertanahan dan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan, 6. Melakukan
Pembukaan Rekening penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2)pada bank sehat. Semua kegiatan yang dilakukan oleh tim
pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Dinas Pengelola
Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang telah sesuai dengan Peraturan
Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. | en_US |