Show simple item record

dc.contributor.authorPribananta Inggar Pristantyo
dc.date.accessioned2013-12-27T02:45:29Z
dc.date.available2013-12-27T02:45:29Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13256
dc.description.abstractRetribusi adalah pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan. Salah satu jenis Retribusi ialah Retribusi atas Jasa Tempat Pelelangan kayu. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Retribusi atas Jasa Tempat Pelelangan Kayu pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: vii Pembagian Penerimaan untuk Pemerintah Kabupaten sebesar 60%, dan pemerintah Provinsi sebesar 40%. Pembayaran Retribusi atas Jasa Usaha Tempat lelang Kayu harus dilunasi selambatlambatnya 15 hari sejak diterbitkan Surat ketetapan retribusi Daerah Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 2225/UN25.1.2/SP/2012, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries09090310115;
dc.subjectretribusi, jasa tempat pelelangan kayuen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan dan Penyetoran Retribusi atas Jasa Tempat Pelelangan Kayu Pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [883]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record