dc.description.abstract | Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan )tanpa mendapat kontraprestasi secara langsung dapat ditujukan dan
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak merupakan salah
satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1. Membantu tugas administrasi
perkantoran, 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah
khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Prosedur
Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember yaitu dimulai dari
wajib pajak mendaftarkan diri dengan menbawa surat ijin pengambilan dan/atau
pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian hasil
dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan kepada seksi
pendataan dan penetapan. Proses selanjutnya adalah seksi pendataan dan penetapan
melakukan pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan penetapan hanya
merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor
berkas pemakaian air.
Sistem pemungutan Pajak Air Permukaan menggunakan Official Assisment
System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
fiscus untuk menentukan (menghitung)besaran pajak yang terutang. Disamping itu
pelaksanaan perpajakan air permukaan sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran Pajak Air
Permukaan (PAP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan pajak daerah
tersebut mampu mensejahterakan perekonomian masyarakat melalui pembangunan
sarana dan prasarana umum yang memadai. | en_US |