• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pelaporan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2012 Oleh Petugas Dispenda Yang Bertugas Di Kantor Kecamatan Kaliwates Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Laily Dwi Istikomah - 090903101048_1.pdf (301.7Kb)
    Date
    2013-12-27
    Author
    Laily Dwi Istikomah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan semenjak tanggal 3 September – 3 Oktober dengan keterangan pelaksanaan kegiatan : Praktek Kerja Nyata pada Kantor Kecamatan Kaliwates Jember untuk memperdalam tata cara mekanisme penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 secara mendalam dan terperinci. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barangbarang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Penyetoran adalah proses, cara, perbuatan menyetorkan, pembayaran, pemasukan, dan penyerahan. Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran. vii Kecamatan Kaliwates terbentuk pada tanggal 19 April 1976 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang Penghapusan Kecamatan Jember. Kecamatan Kaliwates berada di pusat Ibu Kota Kabupaten Jember yang berada pada posisi masuk kota Jember dari arah barat Lumajang dan Surabaya, dengan luas wilayah 2.580,324 Ha yang terdiri dari daerah datar (97%), berbukit (2%) dan bergumuk (1%). Penduduk Kecamatan Kaliwates sebanyak 110.009 jiwa terdiri dari laki-laki 52.018 jiwa dan perempuan 57.991 jiwa yang tersebar pada empat kelurahan dan tiga desa. Wajib pajak melaporkan pajak terutangnya kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember dan mendapatkan SPPT. Setelah mengetahui berapa besar pajak terutang yang harus dibayar maka wajib pajak berkewajiban untuk membayarkan pajaknya melalui Bendahara Kantor Kelurahan setempat atau kepda Bank Persepsi yakni dalam hal ini adalah Bank Jatim. Petugas Dispenda di Kantor Kecamatan Kaliwates Jember berkewajiban untuk merekapitulasi dan mengecek slip atau STTS yang di dapat Wajib Pajak dan melaporkannya kepada Dispenda Pusat.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13152
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository