dc.description.abstract | Perencanaan pembangunan ekonomi daerah harus memperhatikan faktor
sumber daya yang dimiliki oleh daerah. Supaya pembangunan ekonomi daerah
berjalan cepat dan efektif ialah dengan memberdayakan pelaku dan potensi
daerah. Peran pemerintah daerah disini tercermin dalam pendayagunaan
kemampuan mengelola sektor publik, terutama dalam mengembangkan kegiatankegiatan
ekonomi yang tidak hanya mampu menciptakan nilai tambah yang besar
tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja yang banyak, seperti kegiatan
pengembangan komoditi unggulan. Berdasarkan kondisi tersebut dalam rangka
pengembangan komoditi unggulan di Kabupaten Situbondo perlu dibuat suatu
perencanaan yang komprehensif, terarah dengan memperhatikan pada potensi
daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan
menginterpretasikan proses perencanaan pembangunan ekonomi dalam rangka
mengembangkan komoditi unggulan dan pengembangan komoditi unggulan yang
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis deskriptif. Sumber data berasal
dari informan, dokumen-dokumen, serta tempat dan peristiwa. Teknik analisis
data yang digunakan adalah analisis model interaktif yaitu mereduksi data,
menyajikan data serta menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perencanaan pembangunan
ekonomi dalam rangka mengembangkan komoditi unggulan di Kabupaten
Situbondo didasarkan pada perpaduan antara sistem top-down dan bottom-up.
Perencanaan pembangunan ekonomi dalam rangka mengembangkan komoditi
unggulan dilaksanakan mulai dari tingkat desa, kecamatan, sampai pada tingkat
kabupaten melalui forum koordinasi Musrenbang desa/kelurahan, Musrenbang
kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Pelaksanaan sistem
bottom-up masih belum efektif, karena sebagian besar usulan dari masyarakat
khususnya pengusaha yang tanpa melalui forum koordinasi musrenbang.
Pada perencanaan pembangunan ekonomi dalam rangka mengembangkan
komoditi unggulan di Kabupaten Situbondo ditemukan beberapa permasalahan
diantaranya : 1). Kurangnya data dan informasi mengenai kondisi dan potensi
komoditi unggulan dari kecamatan, 2). Tingkat sumber daya yang ada dilevel
bawah atau masyarakat masih terbatas, 3). Belum adanya tenaga fungsional
perencana di Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Pariwisata, 4). Keterbatasan dana baik dalam proses penyusunan perencanaan
maupun dalam membiayai kegiatan yang telah direncanakan. 5). Faktor politis,
para anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang lebih mengutamakan kepentingan
konstituennya daripada kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan adanya
pendapat yang hanya memprioritaskan program dan kegiatan yang memberikan
dampak langsung terhadap peningkatan PAD, tidak mempertimbangkan indikator
lain. Sedangkan faktor pendukungnya adalah : 1). Kebijakan pemerintah daerah
yang menempatkan program pengembangan komoditi unggulan dalam salah satu
program prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten
Situbondo, 2). Potensi yang dimiliki komoditi unggulan yang besar.
Pengembangan komoditi unggulan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten dititikberatkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas komoditi
tersebut. Pengembangan komoditi Buah Mangga, yang dilakukan adalah 1).
Pengembangan areal tanam melalui penetapan daerah sentra buah mangga,
memfasilitasi investor dengan memberikan kemudahan kepada investor yang akan
membuka usaha agribisnis, menetapkan varietas unggulan yang akan
dikembangkan dan melakukan pembinaan terhadap penangkar bibit mangga, 2).
Perbaikan mutu buah dengan kegiatan penerapan teknologi budidaya mangga
dengan baik, pengendalian OPT lalat buah secara intensif dan menyeluruh dan
penanganan pengolahan hasil buah mangga. Sedangkan pengembangan komoditi
Kerajinan Kerang, yang dilakukan adalah 1). Peningkatan kemampuan teknologi
industri, 2). Pembinaan dan pengembangan industri kecil, 3). Peningkatan
pemasaran melalui pameran dan promosi agar tercapai pasar yang lebih luas, baik
pasar lokal, nasional maupun pasar ekspor, 4) Memfasilitasi permodalan dalam
rangka mempermudah pemenuhan modal usaha. | en_US |