Show simple item record

dc.contributor.authorDENI HADI PRANOWO
dc.date.accessioned2013-12-27T00:28:00Z
dc.date.available2013-12-27T00:28:00Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.nimNIM030903101098
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13014
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 04 September sampai dengan 04 Oktober 2006. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul Laporan penulis adalah untuk mengetahuai dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Pnghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa Kendaraan pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelyanan dan Jaringan Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan dan Jaringan Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksinya dengan Koperasi karyawan Bhakti Elektrika Jember. Alasan PT. PLN sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan pengusaha kena pajak (PKP), PT. PLN (Persero) harus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, mulai dari perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tariff Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan dan penulisannya dalam akuntansi tentang PPh Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat didalam isi laporan ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030903101098;
dc.subjectPEMOTONGAN, PENYETORAN PAJAKen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. PLN (Persero) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN DAN JARINGAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record