Penyidikan Koneksitas Pada Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK (Studi Putuan Mahakamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XII/2023)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk pembaruan norma kewenangan KPK serta akibat hukum putusan tersebut terhadap pelaksanaan penyidikan koneksitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 berhasil menghilangkan kekaburan norma dengan menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi koneksitas hanya berlaku sepanjang perkara tersebut sejak awal ditangani atau ditemukan oleh KPK. Pemaknaan tersebut memberikan parameter yang objektif dalam menentukan kewenangan, memperkuat kepastian hukum, serta mengurangi potensi konflik kewenangan antarpenegak hukum sebagaimana dikaji melalui teori kepastian hukum Gustav Radbruch. Namun demikian, efektivitas putusan tersebut belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat disharmoni antara Undang-Undang KPK, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Peradilan Militer yang belum mengakomodasi secara eksplisit mekanisme penyidikan koneksitas oleh KPK. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan struktur kelembagaan guna menjamin implementasi kewenangan KPK secara efektif dalam penanganan tindak pidana korupsi koneksitas
Description
Finalisasi oleh agus 4 Agustus 2026
