Evaluasi Kesesuaian Pelayanan Kefarmasian Puskesmas X di Kota Malang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Abstract
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu fasilitas negara yang dikelola
oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat yang berada di Indonesia. Dengan
memberikan pelayanan yang terjangkau dengan bentuk promotif dan preventif,
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi salah satu pilihan pertama
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu
pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah pelayanan kefarmasian yang
dilaksanakan oleh Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (TTK). Pelayanan
kefarmasian ini terdiri dari pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis
Pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinik.
Pengendalian mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas diperlukan agar
kualitas pelayanan kefarmasian dapat tetap terjaga. Oleh karena itu, dilakukan
evaluasi pelayanan kefarmasian di salah satu Puskesmas di Kota Malang, yaitu
Puskesmas X, dengan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Penelitian ini merupakan penelitian observasional deskriptif dengan melakukan
wawancara bersama Apoteker memakai lembar checcklist yang diambil dari daftar
tilik di buku Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pada penelitian ini juga dilakukan observasi dan juga dokumentasi di ruang
farmasi Puskesmas X.
Dari hasil penelitian, didapatkan profil Puskesmas X yang merupakan
Puskesmas BLUD non-rawat inap dengan akreditasi Paripurna. Puskesmas yang
buka selama enam hari ini telah memiliki satu Apoteker dan tiga TTK dengan
STR dan SIP yang masih berlaku. Dengan pelayanan kefarmasian yang telah
terintegrasi dengan sistem elektronik dan waktu tunggu pelayanan yang telah
memenuhi standar, pelayanan kefarmasian telah berjalan dengan optimal.
Sedangkan untuk evaluasi pelayanan kefarmasian, diketahui bahwa kategori viii
ketenagakerjaan dan kebijakan pelayanan kefarmasian telah memenuhi standar
Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku dengan persentase 100%. Untuk
kategori sarana dan prasarana, pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP, serta
farmasi klinik masih terdapat beberapa poin yang belum memenuhi standar
Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku karena secara berturut-turut
mendapatkan persentase 94,14%, 91,19%, dan 91,11%. Pada kategori sarana dan
prasarana, poin yang belum memenuhi standar adalah tidak adanya timbangan
mikro dan kurangnya tempat duduk di ruang tunggu pasien infeksius. Pada
kategori pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP, poin yang belum memenuhi
standar adalah tidak adanya blanko salinan resep. Pada kategori pelayanan farmasi
klinik, poin yang belum memenuhi standar adalah tidak dilakukannya pelayanan
salinan resep, belum dilakukannya PIO pada pasien infeksius, dan tidak
dilakukannya pencatatan maupun pelaporan pada kegiatan home pharmacy care.
Collections
- UT-Faculty of Pharmacy [1575]