Fraud Awareness Program Pada CV. X di Jember
Abstract
Pertumbuhan UMKM di Indonesia berperan penting dalam perekonomian nasional. Namun, UMKM juga rentan terhadap risiko fraud karena umumnya memiliki struktur organisasi yang sederhana, keterbatasan sumber daya, serta budaya kerja informal. Tidak seperti perusahaan besar yang memiliki sistem pengendalian internal dan unit manajemen risiko yang formal, sebagian besar UMKM belum memiliki kesadaran yang memadai terhadap potensi fraud. Oleh karena itu, pengembangan fraud awareness program menjadi kebutuhan mendesak yang selama ini belum banyak dibahas secara mendalam di konteks UMKM. Penelitian
ini bertujuan untuk merancang fraud awareness program yang relevan pada UMKM di jember yakni pada CV. X. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pemilik dan karyawan serta observasi non partisipan terhadap aktivitas operasional. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, sementara keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan
metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. X belum memiliki kesadaran terhadap fraud, yang ditandai dengan lemahnya pemisahan tugas, pencatatan yang tidak sistematis, dan pengawasan yang terbatas. Peneliti kemudian merancang strategi
membangun fraud awareness yang mencakup edukasi informal, simulasi kasus (roleplay), budaya lapor, serta pemberian apresiasi. Selain itu, peneliti merancang fraud awareness program berbasis kontrol sederhana yang sesuai dengan kapasitas
UMKM. Evaluasi kelayakan melalui analisis biaya-manfaat menunjukkan rasio BCR sebesar 1,40, yang menandakan bahwa program ini layak diterapkan. Program ini tidak hanya meningkatkan kesadaran terhadap risiko fraud, tetapi juga
memperkuat sistem pengendalian internal dan efisiensi operasional CV. X. Penelitian ini terbatas pada tahap perancangan program tanpa implementasi dan evaluasi jangka panjang akibat keterbatasan waktu. Penelitian ini diharapkan
menjadi kontribusi teoritis terhadap literatur fraud awareness di lingkup UMKM serta memberikan pedoman praktis bagi pelaku usaha kecil dalam membangun kesadaran dan sistem pencegahan fraud yang sesuai skala.