Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang
dilaksanakan oleh penulis di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 30 April 2024. Tujuan penulis dalam
melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar dapat mengetahui dan menjelaskan
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Laporan Tugas Akhir ini menguraikan Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dari Staf Pendataan dan Pelayanan Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember melalui wawancara dan data sekunder dalam
penyusunan laporan ini mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Daerah.
Sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah official assessment system yang artinya memberikan wewenang kepada
pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang. Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember melalui beberapa tahapan dimulai dari pendaftaran objek
pajak, dilanjutkan dengan pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran sampai
dengan pelaporan.