Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Blitar dari Kecamatan Kepanjen Lor Ke Kecamatan Kanigoro 2009-2016
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar yang sebelumnya berada di Kecamatan Kepanjen Lor Kota Blitar dipindahkan ke Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, apa yang melatarbelakangi pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar dari Kecamatan Kepanjen Lor ke Kecamatan Kanigoro, bagaimana proses pemindahan Ibukota Kabupaten Blitar dan apa dampak yang ditimbulkan dari pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar ke Kanigoro. Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi perkotaan, dengan landasan teori Basic Needs (model pembangunan kebutuhan dasar/kesejaheraan). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dengan tahapan heuristik, verifikasi, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan Pemindahan Ibukota Kabupaten Blitar didorong oleh adanya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kawasan perkotaan dapat berbentuk:1) Kota sebagai suatu daerah otonom, 2) Bagian dari wilayah suatu kabupaten yang memiliki ciri-ciri kawasan perkotaan, serta 3) Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri-ciri sebagai kawasan perkotaan. Dengan dikeluarkannya UU tersebut BAPPEDA Kabupaten Blitar berinisiatif untuk merencanakan pemindahan pusat pemerintahan dengan mengeluarkan masterplan dengan dua kali perencanaan yaitu tahun 2008 dan 2009. Adapun dampak yang dihasilkan dari pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar adalah pada bidang pemerintahan dan pada bidang ekonomi. Dimana kantor pemerintahan yang sebelumnya berada di Kota Blitar dipindahkan ke Kecamatan Kanigoro, kemudian tumbuhnya perekonomian baru di Kanigoro.