Peran Maqashid Syariah Mengentaskan Kemiskinan Berbasis SDGs Melalui Program Pemerintah Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso
Abstract
Kemiskinan di Indonesia merupakan masalah kompleks yang harus segera diselesaikan. Penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan kekayaan dalam masyarakat, yang melibatkan rendahnya tingkat pendidikan, produktivitas kerja rendah, upah yang rendah, kurangnya peluang kerja, dan ketidakstabilan politik. Kemiskinan dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti moral, intelektual, sosial, demografi serta politik. Langkah yang efektif dalam menekan kemiskinan melibatkan peningkatan sektor ekonomi dan keseimbangan di berbagai sektor lainnya. Mengatasi kemiskinan juga penting dalam konteks Maqasid syariah, yang menekankan perlindungan terhadap harta benda, kehidupan manusia, martabat, dan keadilan. Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) teercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 untuk berpartisipasi dalam pencapaian pembangunan global yang diinginkan. Program SDGs merupakan prioritas program desa, dan Desa Lombok Kulon telah menjalankan program SDGs selama tiga tahun berturut-turut untuk mengentaskan kemiskinan desa. Pemerintah memberikan program bantuan seperti BPNT, PKH, PBI, dan BLT untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran maqashid syariah mengentasan kemiskinan berbasis SDGs melalui program pemerintah Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Metode yang digunakan ialah triangulasi dengan menggunakan analisis studi kasus. Dari hasil wawancara dengan informan pengentasan kemiskinan pada Desa Lombok Kulon telah mampu meningkatkan taraf ekonomi warga Desa Lombok Kulon dengan tepat sasaran melalui program pemerintah yang sesuai dengan tujuan SDGs pada poin pertama yakin tanpa kemiskinan.
Kata kunci: Kemiskinan, SDGs, Maqashid Syariah