dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan transaksi
pembiayaan musyarakah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dan mitranya
telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 106
tentang Akuntansi Musyarakah dan juga mencari alasan yang menyebabkan apabila
tidak terjadi kesesuaian antara praktik dengan pedoman tersebut.
Jenis penelitian ini adalah deskripstif kualitatif. Penelitian ini dimaksudkan
untuk menggambarkan, mendeskripsikan atau melukiskan suatu keadaan, gejala, atau
kelompok tertentu secara terperinci. Dalam hal ini penelitian dimaksudkan untuk
mendeskripsikan bagaimana penerapan transaksi pembiayaan musyarakah telah
sesuai dengan aturan PSAK No. 106 yang menggantikan PSAK No. 59 berkaitan
dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan musyarakah.
Sedangkan fokus penelitian dalam hal ini yaitu perlakuan akuntansi pada Bank
Syariah Cabang Jember dan mitranya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Syariah Mandiri dan mitranya
belum sepenuhnya menerapkan aturan tentang pembiayaan musyarakah dalam PSAK
No. 106 tentang Akuntansi Musyarakah. Masih terdapat beberapa ketidaksesuaian,
misalnya penggunaan metode revenue sharing dalam perhitungan bagi hasil oleh
Bank Syariah Mandiri. Selain itu masih terdapat perbedaan pengakuan musyarakah
pada Bank Syariah Mandiri.
Penyebab ketidaksesuaian ini adalah Bank Syariah Mandiri masih
berpedoman pada PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Sedangkan
pada mitranya, ketidaksesuaian terjadi karena ketidaktahuan mitra tentang pedoman
akuntansi musyarakah. | en_US |