Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Jasa Pengadaan Rambu-rambu Lalu Lintas Jember
Abstract
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Jasa Pengadaan Rambu-rambu Lalu Lintas Jember; Imelda Mediana Damayanti, 190903101084; 2022: 113 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
.Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir ini dilaksanakan di Dinas Perhubungan Jember pada tanggal 18 April 2022 – 30 Juni 2022. Hal yang dilakukan selama kegiatan tersebut yaitu untuk mengeahui prosedur perhitungan sampai dengan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas Jasa Pengadaan Rambu- rambu Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember. Penulisan Laporan Tugas Akhir, selain untuk mengetahui dan memahami prosedur pengenaan pajak penghasilan pasal 22, penulis juga mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh 22 dan memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada Dinas Perhubungan Jember.
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak terutang atas penghasilan, terdiri atas penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, penghasilan berupa hadiah, dan penghasilan berupa bunga. Wajib pajak sendiri dikenai pajak atas penghasilan yang diterima yaitu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Pajak Penghasilan (PPh) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 26, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang ditetapkan pemerintah.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengetahui Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Jasa Pengadaan Ranbu-rambu Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dinas Perhubungan Jember memungut pajak penghasilan pajak 22 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang dan lain-lain dengan
vii
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 3403/UN25.1.2/SP/2022, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.