Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Belanja Alat Tulis Kantor Kantor BPKAD Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Pertambahan Nilai ini disusun
berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis di
Kantor Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember sejak
tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Tujuan penulis dalam
melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar dapat mengetahui Mekanisme
Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Belanja Alat
Tulis Kantor Kantor BPKAD Jember.
Laporan Tugas Akhir ini menguraikan bagaimana Mekanisme
Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Belanja Alat
Tulis Kantor Kantor BPKAD Jember. Data yang digunakan oleh penulis adalah
data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari bendahara pengeluaran
melalui wawancara langsung dan data sekunder dalam penyusunan laporan ini
mengacu pada buku terkait perpajakan, Undang-undang, Peraturan Menteri
Keuangan dan media internet.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi
barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam
setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena
pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan
penanggung pajak. Pada tanggal 29 Oktober 2021 Pemerintah telah mengesahkan
undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai undang-undang tersebut
maka tarif PPN yang sebelumnya 10%, mulai tanggal 1April 2022 ditetapkan
sebesar 11% dan nantinya pada tanggal 1 Januari 2025 ditetapkan menjadi
sebesar 12%.Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember, di
Bidang Akuntansi mengadakan pengadaan Belanja Alat Tulis Kantor. Atas
transaksi tersebut Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Jember melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai. Besaran tarif yang dikenakan atas pengadaan alat tulis kantor
Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember sebesar
11%. Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan sistem
withholding system yang dimana pihak ketiga memiliki wewenang dalam
memastikan berapa besar pajak yang harus dibayar dan pihak ketiga tersebut
adalah CV. Elang Indonesia, pengenaan lain yang telah dilaksanakan oleh Badan
Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yaitu melakukan
penyetoran pajak pertambahan nilai atas belanja alat tulis kantor dengan
menggunakan metode manual melalui teller Bank Jatim cabang Kasda yang
dilakukan oleh bidang perbendaharaan