dc.description.abstract | Dalam suatu lembaga tidak terlepas dari kegiatan surat menyurat yang ditugaskan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian tugasnya antara lain menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggadaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan, menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan, urusan hubungan masyarakat, penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian, informasi dan publikasi, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris. Dengan adanya pengelolaan surat yang baik maka dapat meningkatkan keefektifan untuk suatu instansi. Selain itu, pengelolaan surat menyurat sangat penting agar tidak terjadi adanya surat hilang, surat rusak, dan mencegah terjadinya informasi ganda, serta dapat menemukan kembali surat jika sewaktu-waktu diperlukan. Oleh karena itu, surat menyurat ini perlu pengelolaan yang baik dan perlu pengelolaan dari sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas kesekretariatan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi, salah satunya adalah pelaksanaan urusan administrasi umum, meliputi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumah tanggaan. Sekretariatan dalam BAPPEDA mempunyai tugas yaitu merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol. | en_US |