Show simple item record

dc.contributor.authorMutiarani Soffa
dc.date.accessioned2013-12-24T09:05:01Z
dc.date.available2013-12-24T09:05:01Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM040903101037
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12690
dc.description.abstractSebagai negara yang sedang berkembang, bangsa Indonesia selalu mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang bersifat membangun di segala bidang demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional ini pemerintah memerlukan dana yang cukup besar sebagai salah satu syarat agar pembangunan dapat berhasil guna dan berdaya guna. Dana tersebut didapat pemerintah dari sumber daya alam ( SDA ) yang telah kita miliki, serta didapat dari penerimaan-penerimaan negara lainnya; salah satunya adalah dari sektor pajak. Selain dapat memberikan konstribusi besar dalam pembiayaan-pembiayaan negara yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan nasional, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dibidang sosial dan ekonomi. Dalam hal ini Cukai merupakan salah satu jenis pajak negara yang dalam pelaksanaannya dapat membantu menambah pemasukan keuangan negara. Cukai adalah pajak negara yang penggunaannnya dibebankan kepada pemakai dan bersifat selektif serta perluasan pengenaannya berdasarkan sifat dan karakteristik objek cukai. Cukai hanya dikenakan pada barang-barang yang dalam peredarannya perlu diawasi dan dibatasi oleh pemerintah. Pembangunan nasional memerlukan sumber-sumber penerimaan khususnya yang berasal dari dalam negeri. Oleh karena itu segala upaya perlu dikerahkan untuk menggali, meningkatkan, mengembangkan sumber daya penerimaan termasuk yang berasal dari dalam negeri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah khususnya dalam bidang cukai adalah pemberian fasilitas penundaan atas pembayaran cukai hasil tembakau yang dilakukan oleh para pengusaha pabrik Tujuan pembuatan laporan ini adalah untuk mengetahui tentang pemberian Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Panarukan khususnya mengenai proses dan manfaatnya. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Panarukan pada bulan Februari 2006. Dan objek yang diambil adalah tentang Cukai. Dalam menghitung Cukai dipergunakan metode mengalikan HJE (Harga Jual Eceran) dengan tarif yang telah ditentukn pemerintah sesuai dengan golongan pabrik. Hasil yang diperoleh dari penulisan laporan ini adalah pemberian fasilitas penundaan dapat diberikan kepada para pengusaha pabrik untuk dapat memperlancar usahanya, dengan syarat pengusaha pabrik telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), dan Jumlah Rata-rata Cukai dalam 6 ( enam ) bulan terahir telah melebihi target yang ditentukan. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari hasil laporan ini adalah bahwa pemberian Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai Hasil Tembakau di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Panarukan telah dapat menambah pemasukan negara dari sektor pajak serta bermanfaat bagi pabrikan untuk mengembangkan usahanyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101037;
dc.subjectFASILITAS PENUNDAAN PEMBAYARANen_US
dc.titleFASILITAS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI PANARUKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record