Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember
Abstract
Praktik Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2024
sampai tanggal 6 Mei 2024. Tujuan Penulis melaksanakan Praktik Kerja Nyata di
UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember adalah untuk mengetahui bagaimana
pemungutan retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan
wawasan terhadap pembaca dan masyarakat tentang retribusi jasa usaha.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan
Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan dari
kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh
pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat
pula disediakan oleh sektor swasta. Retribusi Jasa Usaha merupakan satu-satunya
retribusi daerah yang dipungut oleh Bapenda Jawa Timur.
Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada UPT PPD Jember menggunakan
official assessment system, dimana wajib retribusi menunggu berapa besaran retribusi
terhutang yang harus di bayar, jadi wajib retribusi tidak perlu lagi menghitung
besaran retribusinya. Pemungutan Retribusi Jasa Usaha dilakukan dengan cara
mendatangi wajib pajak dengan membawa SKRD sebagai syarat untuk melakukan
penagihan RJU. Wajib retribusi dapat membayar melalui cash, Virtual Account (VA),
dan transfer bank. Setelah melakukan pembayaran pihak UPT PPD Jember mencetak
bukti bayar kemudian diserahkan kepada wajib retribusi. Pihak UPT kemudian
melakukan pengarsipan bukti bayar retribusi jasa usaha.