Prosedur Penagihan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Abstract
Tujuan dari kegiatan Praktik Kerja Nyata di Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mempelajari bagaimana Prosedur Penagihan
Pajak Restoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Pajak
Restoran adalah pajak yang dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan di
restoran meliputi pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi
oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain. Pajak Restoran sebagai salah satu potensi penerimaan dalam pajak daerah.
Jumlah realisasi yang meningkat tidak memungkiri adanya potensi piutang yang
tidak tertagih yang timbul dari Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat
Pemberitahuan Pajak Derah dan menimbulkan proses penagihan. Prosedur
penagihan dibagi menjadi 2, yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Prosedur
penagihan meliputi 4 proses teguran dengan 3 surat teguran dengan jangka waktu
7 hari setiap surat teguran dan penempelan banner hingga mencabut surat izin
usaha restoran. BAPENDA juga menerapkan prosedur pemeriksaan lanjutan yang
digunakan untuk mengecek data piutang telah tertagih dan tidak dapat tertagih.
Piutang yang tidak tertagih akan melalui prosedur kadaluwarsa penagihan yang
memiliki tenggat waktu 5 tahun untuk dilakukan penghapusan. raktiknya, penagihan restoran mengalami kendala seperti permasalahan finansial yang dialami wajib pajak dan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Daerah
pada usaha restoran yang telah tutup.
Collections
- DP-Taxation [892]