Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang
Abstract
Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dimulai pada saat Wajib Pajak (WP) mendatangi BAPENDA Kab. Malang dengan melampirkan surat izin penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), KTP, Surat kuasa jika pengajuan reklame dilakukan bukan oleh pemilik usaha, foto reklame yang akan dipasang menggunakan kamera timestamp. Petugas pelayanan mengisikan berita acara dan formulir permohonan legalitas dan berkas yang diajukan akan dientry ke Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Mandiri (SIPANJI). Data yang telah dientry akan diberivikasi oleh petugas sub bidang penetapan untuk dilakukan pengecekan kebenaran dari data yang diinput dilanjutkan penetapan oleh kepala bidang penetapan. Setelah diajukan akan di approve oleh kepala bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan di Tanda Tangan Elektronik(TTE) oleh Kepala BAPENDA Kab. Malang. Selanjutnya petugas pelayanan memberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan secara otomatis oleh SIPANJI untuk dibayarkan Pajak Reklame terutangnya. Wajib Pajak dapat memasang reklame yang telah diajukan setelah melunasi Pajak Reklame yang terutang.