Show simple item record

dc.contributor.authorErika Diana Dewi Risanti
dc.date.accessioned2013-12-24T08:07:16Z
dc.date.available2013-12-24T08:07:16Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM090903101057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12637
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2013 sampai dengan 19 Februari 2013. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Mesin Foto Copy pada Bank Indonesia Surabaya dengan PT. Samafitro Surabaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21. Sistem besarnya tarif yang digunakan untuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Tunggal sebesar : a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai Tarif PPn saat ini adalah 10 % (sepuluh persen). Sedangkan tariff PPN atas Ekpor BKP adalah 0 % (Nol persen). Bukan berarti pembebasan ari pengenaan PPn, tetapi pajak masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor dapat dikreditkan. Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, dengan peratuan pemerintah tariff PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5 % (lima persen) dan setinggi-tingginya 15 % (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tunggal. b. Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Yang menjadi DPP adalah : 1) Harga Jual; 2) Penggantian; 3) Nilai Impor; 4) Nilai Ekspor; 5) Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan oleh Kantor Bank Indonesia Surabaya setiap pembayaran atas jasa penyewaan mesin fotocopy dan jasa pemakaian mesin foto copy setiap bulanya kepada penyedia jasa yaitu PT.Samafitro Surabaya. KBI Surabaya selaku yang diberikan kewenangan oleh pemerintah Sesuai dengan Peraturan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagai bendaharawan pemerintah untuk memotong dan memungut Pajak yang terutang oleh wajib pajak yang berhubungan dengan KBI Surabaya, mempunyai kewajiban menyerahkan bukti potong, dan bukti setor kepada wajib pajak yang dikenai pajak. Hal tersebut merupakan pembuktian bahwa Kantor Bank Indonesia telah melakukan kewajibannya dan Wajib Pajak yang telah dikenai pajak merasa puas dan dana yang telah dipotong tersalurkan ke Negara. Semua bukti setor dan lapor tersebut nantinya merupakan cicilan kredit pajakyang telah dibayarkan oleh PT. Samafitro Surabaya selama satu tahun ,yang nantinya akan dilampirkan pada SPT Tahunan sebagai kredit pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101057;
dc.subjectPPNen_US
dc.titleMekanisme Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Sewa Mesin Fotocopy pada Bank Indonesia Surabaya dengan PT. Samafitro Surabayaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record