Show simple item record

dc.contributor.authorArman Akbar R
dc.date.accessioned2013-12-24T08:03:38Z
dc.date.available2013-12-24T08:03:38Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM100903101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12627
dc.description.abstractPemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah telah mengakibatkan pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat.Pemungutan ini harus dipahami dan diterima oleh masyarakat sebagai sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk menngkatkan kesejahteraan dan perekonomian daerah. Agar dipungut secara efektif pemahaman masyarakat,petugas retribusi dan semua pihak yang terkait dengan pemungutan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan daerah yangmengatur tentang pajak dan retribusi daerah.Hal ini memerlukan sosialisasi kepada masyarakat swehingga mereka mau membayar retribusi dan sadar akan keberadaan pajak Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar Umum dan Pasar Hewan yang meliputi Pendaftaran, Perijinan, pemungutan dan pelaporan yang dilakukan unit-unit pasar. Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi yang terutang oleh pedagang adalah Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Daerah ini, sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap transaksi jual beli ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) dari nilai transaksi. Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada waktu proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli Ketika ada transaksi jual-beli hewan maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya administrasi jual beli kemudian akan diberikan SKJBT (Surat Keterangan Jual Beli Ternak). Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan kepada Dinas Pasar. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1013/UN25-1-2/SP/2013, DIII perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101015;
dc.subjectretribusi pasar hewanen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan Retribusi Pasar Hewan Pada Unit Pasar Kencong Dinas Pasar Kabupaten Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record