dc.description.abstract | Pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan
retribusi daerah telah mengakibatkan pemungutan berbagai jenis pajak dan
retribusi daerah yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan
masyarakat.Pemungutan ini harus dipahami dan diterima oleh masyarakat sebagai
sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk menngkatkan
kesejahteraan dan perekonomian daerah.
Agar dipungut secara efektif pemahaman masyarakat,petugas retribusi dan
semua pihak yang terkait dengan pemungutan harus sesuai dengan ketentuan yang
diatur oleh Undang-undang dan peraturan daerah yangmengatur tentang pajak dan
retribusi daerah.Hal ini memerlukan sosialisasi kepada masyarakat swehingga
mereka mau membayar retribusi dan sadar akan keberadaan pajak
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas
administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum
yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar
Umum dan Pasar Hewan yang meliputi Pendaftaran, Perijinan, pemungutan dan
pelaporan yang dilakukan unit-unit pasar.
Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan
retribusi yang terutang oleh pedagang adalah Struktur dan besarnya tarif untuk
pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan
Daerah ini, sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap transaksi jual
beli ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu
koma lima per seratus) dari nilai transaksi.
Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada waktu proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli Ketika ada transaksi
jual-beli hewan maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya
administrasi jual beli kemudian akan diberikan SKJBT (Surat Keterangan Jual
Beli Ternak).
Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu
juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank
Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada
saat pelaporan kepada Dinas Pasar.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1013/UN25-1-2/SP/2013, DIII
perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas jember. | en_US |