Show simple item record

dc.contributor.authorGede Mas Gunawan Eka Sasmita
dc.date.accessioned2013-12-24T08:03:28Z
dc.date.available2013-12-24T08:03:28Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM040903101051
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12626
dc.description.abstractPelaksanaan PKN dilakukan selama satu bulan yang bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya dibidang perpajakan dan mengetahui lebih jelas sistem perpajakan khususnya Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pembelian Barang pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember. Manfaat dari PKN adalah untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam bidang perpajakan serta memberikan pengetahuan baru sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa atau yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember dalam kegiatan operasionalnya setiap bulan membeli barang kepada rekanan. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember kepada pihak rekanan dan atas pembelian tersebut. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pihak pembeli. Atas pemungutan tersebut maka PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi yang ditunjuk dengan melampirkan SSP lembar 1 sampai dengan lembar 5 dan faktur pajak dari seluruh transaksi yang ada. kewajiban terakhir yang dilakukan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember adalah melaporkan PPN yang sudah dipungut dan disetorkan Ke KPP Jember. Kesimpulan yang diperoleh penulis terhadap kegiatan Pelaksanaan Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atas Pembelian Barang pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember telah berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan yang sesuai prosedur maka, dalam masa-masa yang akan datang diharapkan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan ke kas negara guna kepentingan pembangunan disegala bidang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101051;
dc.subjectPajaken_US
dc.titleTata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Alat Tulis Kantor (ATK) Pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record