Implementasi Prosedur Pencairan Dana Pembayaran Langsung Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD Kota Probolinggo
Abstract
Dalam menyusun dan merencanakan suatu kegiatan, pastinya setiap
instansi memiliki kebijakan khusus terkait pengelolaan anggaran, khususnya
mengenai pencairan dana langsung barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota
Probolinggo. Pada Sekretariat DPRD pencairan dana disusun dan dilaksanakan
oleh subkoordinator Bagian Umum, Perencanaan dan Keuangan, serta Perundangundangan, Risalah, dan Hukum. Didalam penyusunan dan rangkaian uraian tugas
pada pencairan dana langsung terdapat pihak yang terlibat yakni Dewan dan pihak
ketiga itu sendiri.
Pada Bagian Perencanaan dan Keuangan, keberlangsungan proses
pencairan dana dikoordinator oleh bagian Bendahara pengeluaran. Proses
pencairan dana tersebut berbentuk dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)
yang kemudian dokumen SPJ diverifikasi oleh verifikator. Pada proses verifikasi,
verifikator menelaah bagian-bagian khusus terkait uraian kerja, NPWP, nilai
belanja, nilai transfer dan foto kegiatan. Setelah verifikasi selesai pihak pembuat
SPM mengelola dan menyusun pembentukan dokumen SPM pada aplikasi SIPD.
Dan terakhir pada pencetakan SPM setelah direvisi kembali oleh Bendahara
Pengeluaran, maka SPM tersebut disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh
Pengguna Anggaran dan Bagian Kasubag Subkoordinator, lalu diajukan ke Kuasa
BUD dan dicairkan oleh BUD.
Praktik Kerja Nyata dilaksanakan oleh penulis pada tanggal 6 Februari
2024-17 Mei 2024 yang bertempatkan di Sekretariat DPRD Kota Probolinggo,Tujuan Praktik Kerja Nyata tersebut untuk mengetahui prosedur pencairan dana
langsung barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Probolinggo.
Collections
- DP-Accounting [660]