Perlindungan Konsumen atas Perdagangan Barang yang Tidak Sesuai dengan Informasi Harga
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Indonesia merupakan negara blerkemblang, perkemblangannya yang sangat
pesat dapat dilihat dalam perublahan perdagangan di Indonesia. Di zaman sekarang,
industri perdagangan telah menyediakan blerblagai macam blarang dan jasa yang blaik
dan layak untuk digunakan. Selain itu, didukung dengan kemajuan teknologi yang
memperluas proses transaksi barang baik yang diproduksi dalam negeri maupun
luar negeri. Hal ini pasti memiliki dampak positif dan negatif blagi pembleli atau
konsumen. Situasi dan peristiwa ini dapat menyeblablkan posisi antara pelaku usaha
dan konsumen tidak sesuai, dan konsumen seringkali ada di situasi yang paling
lemah. Faktor kelemahannya karena kurangnya kesadaran konsumen akan haknya
dan kemampuan pelaku usaha untuk memanfaatkan kelemahan terseblut untuk
dijadikan obljek aktivitas blisnis yang memungkinkan pelaku usaha menghasilkan
keuntungan yang leblih blesar melalui blerblagai promosi dan pemasaran produk.
Promosi tersebut dapat berupa potongan harga dan memberikan harga yang murah.
Pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap permasalahan seperti promosi
yang tidak benar, seperti kasus yang terjadi di toko Mathercare Pondok Mall 2.
Yaitu terjadinya ketidaksesuaian informasi harga barang yang terpampang dietalase
dengan harga yang harus dibayar dikasir. Permasalahan tersebut terjadi pada
tanggal 17 Februari 2021 di daerah Jakarta. Konsumen tersebut membeli
baju/pakaian yang dimana harganya tertera Rp. 499.000, tetapi setelah melakukan
pembayaran di kasir menjadi Rp. 837.000. Kemudian, pihak SPG meminta
konsumen untuk mengganti baju yang sudah dipilihnya dengan baju yang lain,
tetapi harganya tetap tidak sesuai dengan harga promosi melainnkan Rp. 502.200.
Berdasarkan latar belakang diatas, terdapat permasalahan yang dirumuskan
menjadi tiga rumusan masalah yakni pertama, bagaimana pengawasan terhadap
ketidaksesuaian harga barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha?. Kedua,
bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang merugikan konsumen atas
perdagangan barang yang yang tidak sesuai dengan informasi harga?. Ketiga,
bagaimana upaya penyelesaian atas kerugian konsumen akibat informasi harga
barang yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya?. Tujuan penelitian skripsi
ini untuk memahami pengawasan, tanggung jawab dan penyelesaian terhadap
perlindungan konsumen, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan dan
mendapatkan keadilan dalam kasus perdagangan barang yang tidak sesuai dengan
informasi harga dengan menggunakan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen.
Tujuan penelitian ini dibagi menjadi dua tujuan yakni umum dan khusus.
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk memenuhi tugas akhir yang merupakan
salah satu persyaratan yang telah ditentukan oleh Fakultas Hukum Universitas
Jember dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum. Sedangkan tujuan khusus
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan terhadap ketidaksesuaian hargabarang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha, untuk mengetahui tanggung jawab
pelaku usaha yang merugikan konsumen atas perdagangan barang yang yang tidak
sesuai dengan informasi harga, dan untuk mengetahui upaya penyelesaian atas
kerugian konsumen akibat informasi harga barang yang tidak sesuai dengan harga
yang sebenarnya. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas
permasalahan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan, yakni analisis peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Selain itu, juga
menggunakan pendekatan konseptual yakni analisis permasalahan melalui konsep
dan doktrin.
Hasil dari penelitian ini yakni kasus ketidaksesuaian harga barang yang
dipromosikan tidak sesuai dengan harga yang harus dibayar dikasir. Terkait
pengawasan terhadap ketidaksesuaian harga barang yang diperdagangkan oleh
pelaku usaha berlandaskan pada Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pengawasan dalam penelitian ini,
dilakukan berdasarkan pengawasan khusus dengan menggunakan mekanisme
ketentuan cara menjual. Selanjutnya dalam kasus penelitian ini ditemukan adanya
pelanggaran terkait hak konsumen dan larangan bagi pelaku usaha sebagaimana
yang termuat dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf f. Pelaku usaha
bertanggung jawab atas kesalahan yang berakibat pada kerugian konsumen
didasarkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 mengenai pertanggungjawaban
pelaku usaha. Upaya penyelesaian atas kerugian konsumen akibat informasi harga
barang yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dalam penelitian ini
diselesaikan secara non litigasi dengan mekanisme negosiasi yang dilakukan secara
damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa. Hasil akhir dari
kesepakatan negosiasi disajikan dalam bentuk kesepakatan tertulis, yang harus
dijalankan oleh para pihak.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni pertama, pengawasan terhadap
ketidaksesuaian harga barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha merupakan
tugas bersama yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga pengawas serta
masyarakat sebagai pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah memiliki kewajiban
untuk ikut andil dalam pengawasan karena nilai perannya sebagai pembuat
kebijakan. Untuk lembaga pengawas merupakan unsur penunjang pengawasan
yang memiliki fungsi sebagai nilai realisasi dari apa yang diamantkan oleh
peraturan terkait dengan perlindungan terhadap pembeli atau konsumen.
Masyarakat harus memiliki ketelitian terhadap setiap transaksi yang dilakukan.
Kedua, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah ditegaskan mengenai
tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen yang
dirugikan, melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa
Indonesia dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk
melindungi masyarakat, akan lebih membuat masyarakat sebagai konsumen merasa
aman dengan barang dan/atau jasa yang mereka konsumsi. Harga barang yang tidak
sesuai dengan harga promosi sangat merugikan konsumen. Promosi yang dilakukan
oleh pelaku usaha merupakan bentuk promosi yang tidak sesuai. Pelaku usaha telah
memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji yang diberikan sehinggamengakibatkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh
konsumen. Pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait
kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta
melayani konsumen dengan jujur dan tidak diskriminatif. Ketiga, Upaya
penyelesaian atas kerugian konsumen akibat informasi harga barang yang tidak
sesuai dengan harga yang sebenarnya. Konsumen yalng meralsal dirugikaln altals
kelallalialn pelalku usalhal dallalm hall pemblerialn informalsi tidalk secalral jelals blerkalitaln
dengaln halrgal produk malkal blerdalsalrkaln paldal Palsall 45 Undalng-Undalng Nomor 08
Talhun 1999 tentalng Perlindungaln Konsumen dalpalt dilalkukaln penyelesalialn
sengketal melallui dual jallur yalitu melallui pengaldilaln altalu non pengaldilaln sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait dengan
penyelesaian sengketa jula beli.
Penulis selanjutnya memberikan saran terhadap hasil penelitian ini,
Pertama, demi untuk memblerikaln kealdilaln alntalral konsumen daln pelalku usalhal sudalh sehalrusnyal pemerintalh leblih tegals daln ketalt dallalm mengalwalsi produk
daln/altalu jalsal yalng bleredalr di palsalraln sertal memblerikaln penyuluhaln kepaldal pihalk pihalk terkalit. Kedua, pelaku usaha harus mampu memberikan pelayanan leblih blalik
kepaldal konsumen, terutalmal dengaln paldal alspek pengelolalaln, hall ini blertujualn untuk
perkalral ketidalksalmalaln halrgal tidalk terjaldi. Dihalralpkaln pelalku usalhal leblih
mengutalmalkaln halk-halk konsumen sesuali Undang-Undang Perlindungan
Konsumen selalin mengutalmalkaln keuntungaln. Ketiga, Konsumen dihalralpkaln leblih
blerhalti-halti daln teliti lalgi dallalm blerblelalnjal daln memalstikaln kesesualialn halrgal blalralng yalng alkaln diblelinyal dengaln menalnyalkalnnyal ke kalsir untuk leblih
mewalspaldali aldalnyal ketidalksesualialn informalsi halrgal blalralng. Konsumen halrus
leblih teliti dallalm melalkukaln setialp tralnsalksi yalng dilalkukaln sertal blerkomunikalsi
dengaln penjuall secalral intens demi menghindalrkaln dalri sengketal juall bleli.
Description
Reupload file repository 3 februari 2026_Arif/Halima
