Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Aset Tetap pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan uraian mengenai Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Aset Tetap pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember di atas. Maka dapat penulis tarik beberapa kesimpulan :
1. Pembantu pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah. Dalam Sub Bagian umum dan kepegawaian, Pembantu pengelola barang milik daerah bertugas melaksanakan kegiatan penatausahaan, pengamanan, dan perlindungan aset/barang milik daerah;
2. Pengelolaan Barang Milik Daerah Aset Tetap pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember meliputi : perencanaan kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; pemindahtanganan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; dan tuntutan ganti rugi.