Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Angkutan Getah Pinus di Perum Perhutani KPH Jember
Abstract
Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Angkutan Getah Pinus, dimana pada transaksi pengunaan Angkutan Getah Pinus DI Perum Perhutani Jember menyewa pada CV. Eka Paksi Sehingga Perum Perhutani KPH Jember sebagai pihak ketiga yang memotong pajak penghasilan pasal 23 Tersebut. Dalam proses pemotongan pajak, Perum Perhutani KPH Jember memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Angkutan Getah Pinus di Perum Perhutani KPH Jember menggunkan E-bupot Unifikasi, dalam proses perpajakannya Perum Perhutani KPH Jember taat pada peraturan perpajakan.