Show simple item record

dc.contributor.authorLUVITASARI, Amay
dc.date.accessioned2025-02-26T04:27:21Z
dc.date.available2025-02-26T04:27:21Z
dc.date.issued2024-07-16
dc.identifier.nim210903101036en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125544
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 26 Februari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPajak merupakan penerimaan negara paling besar, salah satu penyumbang penerimaan negara di bidang pajak adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap peningkatan nilai barang atau jasa selama proses produksi dan distribusi. Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah dengan cara dipungut. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku saat ini adalah 11% yang ditetapkan sejak 01 April 2022 dan akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap hingga 12% pada tahun 2025 mendatang. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya ditanggung atau dibebankan kepada konsumen akhir, selain itu terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mendapat fasilitas, seperti: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah. Menurut PMK Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 dan PMK Nomor 07 Tahun 2024 merupakan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah. Rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan adalah memiliki harga paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru siap huni, telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan yang disediakan oleh kementerian penyelenggara, dan pertama kali oleh PKP penjual yang menyelenggarakan. Perusahaan pengembang yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan mendaftar di aplikasi yang disediakan kementerian berisi sistem informasi kumpulan pengembang (SIKUMBANG) untuk mendapatkan kode identitas rumah. Perusahaan pengembang yang menjual rumah tapak atau satuan rumah susun kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk memanfaatkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung pemerintah, selanjutnya baik dari pihak perusahaan pengembang maupun wajib pajak melakukan transaksi penyerahan rumah tapak atau rumah susun sesuai PMK Nomor 120 Tahun 2023 dan PMK Nomor 07 Tahun 2027. Perusahaan pengembang sebagai penjual memiliki kewajiban menerbitkan faktur dengan kode 07 untuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah, yang selanjutnya dilaporkan ke surat pemberitahuan (SPT) tahunan oleh perusahaan pengembang sebagai pemenuhan laporan realisasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectKonsultan Pajaken_US
dc.subjectPajak Pertambahan Nilai Pemerintahen_US
dc.titleImplementasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah pada Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susunen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma III Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Zarah Puspitaningtyas, S.Sos., S.E., MSi., QIA., QGIA., CIQnRen_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record