Prosedur Penanganan Keluhan Masyarakat terhadap Layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember Melalui Sistem Online
Abstract
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau dikenal dengan (Dispendukcapil)
mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang
administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada kabupaten dibidang administrasi. Tujuan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil yaitu untuk memastikan status perdata seseorang agar lebih jelas di mata
hukum. Penyediaan layanan manajemen kependudukan kepada masyarakat adalah tanggung
jawab kinerja utama. Kebijakan yang sejalan dengan peraturan tentang Pelaksanaan dan
Kebijakan Teknis Kependudukan dan Penanggulangan Kritis harus ditetapkan untuk
mengatasi masalah yang masih ada seperti antrian yang panjang, waktu pemprosesan yang
begitu lama dan pungutan liar di masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih, Dalam pelayanan yang diberikan Dispendukcapil Jember sering terdapat keluhan
yang kurang memuaskan masyarakat terutama dalam waktu penyelesaian permohonan surat
kependudukan melalui sistem online, dimana respon yang didapat masyarakat tidak
ditangani dengan cepat dan proses pengaduan terhitung lama. Seperti yang diketahui
Pengaduan merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri dan pelajaran untuk referensi.
Berikut manfaat dari Pengaduan Masyarakat.