Analisis Perencanaan Pengelolaan Keuangan di Desa Maesan (Studi Kasus Pada Desa Maesan Kabupaten Bondowoso)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perencanaan keuangan desa di Desa Maesan menurut Permendagri No, 37 Tahun 2007 dan menurut Perbup Bondowoso No. 86 Tahun 2018. Keuangan adalah salah satu aspek yang penting bagi semua instansi, khususnya di Pemerintah Desa. Perencanaan anggaran di desa harus melibatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan musyawarah atau forum untuk mencukupi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam alokasi anggaran. Selain itu, penyusunan keuangan ini harus disesuaikan dengan peraturan yang terlah berlaku menurut Permendagri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Proses penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi lapangan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di Desa Maesan telah sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2007 terntang pengolahan keuangan desa. Penyusunan dan pelaksanaan terkait keuangan desa disesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.