• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pengenaan Pajak atas Pengadaaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Anna Cahyaning R. - 100903101057_1.pdf (54.46Kb)
    Date
    2013-12-24
    Author
    Anna Cahyaning R
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Di Indonesia banyak sekali macam-macam pajak yang dikenakan kepada pemerintah Indonesia. Dari sekian banyak pajak yang ada di Indonesia yang dibebankan kepada pemerintah, diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Pertambahan Nilai(PPN),dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Prosedur Pengenaan Pajak atas Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Jember. Adapun data yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Data tersebut berupa Surat Perintah Pencairan Dana, Faktur Pajak, Surat Perintah Pembayaran dan Surat Setoran Pajak (SSP) Selama Praktek Kerja Nyata, oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ember penulis ditempatkan pada seksi pelayanan lelang dan seksi piutang negara yang terdapat pada KPKNL Jember dengan aktivitas yang dilakukan adalah untuk memperoleh informasi tentang data-data yang berhubungan dengan perpajakan, khususnya yang menyangkut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor sudah sesuai dengan prosedur, atau sesuai dengan undang-undang. Pemungutan tersebut dilakukan dengan pemerintah menunjuk untuk memungut pajak adalah bendaharawan. Adapun saat terutang/pelunasan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana bersumber dari APBN dan APBD saat terutang/pelunasannya adalah pada saat pembayaran dan bersifat tidak final sebagai kredit pajak. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD adalah hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Dasar Pengenaan Pajak = (100:110) x Harga Pembelian termasuk PPN Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu KPKNL Jember diberi wewenang untuk menentukan pajak terutang. Mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, melakukan pembayaran pajak atas pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sudah sesuai dengan prosedur sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran dan tidak dikenakan sanksi administrasi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12473
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository