dc.description.abstract | Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Salah satu sumber pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pajak ini mempunyai
peranan penting dalam negara karena setiap lapisan masyarakat yang mempunyai
penghasilan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan
laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana proses perekaman
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata adalah melakukan perekaman Surat
Pemberitahuan masa PPh Pasal 4 ayat 2. Proses perekaman SPT dilakukan di seksi
PDI Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember.
Perekaman merupakan bagian yang terpenting di dalam proses pengolahan Surat
pemberitahuan.
Pada awalnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 4 ayat 2
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT) TPT akan meneliti kelengkapannya, lalu petugas TPT mencetak LPAD
(Lembar Pengawasan Arus Dokumen) dan Bukti Penerimaan Sura(BPS) Kemudian,
BPS diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai bukti bahwa WP tersebut telah
menyampaikan SPT. LPAD yang dibuat petugas TPT ditempel di SPT Masa PPh
pasal 4 ayat 2. SPT tersebut dikirimkan ke seksi pelayanan untuk dibuatkan register
penerimaan harian. Kemudian, SPT masa dan Register penerimaan harian dikirimkan
ke Seksi PDI untuk dilakukan proses perekaman.
Perekaman SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 di seksi PDI dilakukan oleh
Pegawai, tenaga outsourcing, dan anak magang. Proses perekaman SPT ini dimulai
dengan membuka browser dengan browser yang direkomendasikan adalah Windows
Internet Explorer versi 7 ,Kemudian pada bagian address bar dari Internet Expolrer
tersebut, masukkan alamat http://10.12.10.212/EntrySPT
Didalam melakukan perekaman, timbul masalah-masalah. Masalah-masalah
ini terbagi menjadi dua, yakni masalah sistem dan non sistem. Masalah utama dalam
perekaman ini adalah terdapatnya SPT masa PPh Pasal 4 ayat 2 yang berstatus
unbalance. SPT yang berstatus unbalance ini disebabkan karena kesalahan petugas
perekam dan kesalahan wajib pajak dalam pengisian SPT tersebut. Jika SPT unbalance disebabkan karena kesalahan wajib pajak, maka petugas di seksi PDI akan
mengirimkan SPT unbalance kepada seksi Pengawasan dan konsultasi untuk
diberikan surat himbauan pembetulan SPT. menggunakan
metode observasi, wawancara, studi pustaka dan data pendukung dalam kegiatan
perpajakannya.
Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jember dapat disimpulkan bahwa Prosedur perekaman Surat Pemberitahuan Masa
PPh (pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat 2 sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai
dengan Standard Operating Procedures(SOP) Pengolahan SPT Masa.
Data-data dalam laporan Praktek kerja Nyata (PKN) | en_US |