Evaluasi Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan salah satu unit organisasi di pemerintah daerah dengan salah satu tugas menyiapkan rencana kerja dan anggaran dan menyusun laporan keuangan. Sekretariat Daerah (Setda) termasuk salah satu OPD yang bertugas dalam menyusun laporan keuangan serta menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran (RKA) sesuai dengan kebutuhan kegiatan pemerintahan di wilayah daerah tersebut. Kabupaten Jember memiliki Sekretariat Daerah yang terdiri dari beberapa biro/bagian yang salah satunya Bagian Umum.
Bagian Umum merupakan bagian dari Sekretariat Daerah yang bertanggungjawab untuk mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dalam program pemerintahan daerah yang berkaitan dengan kegiatan umum, seperti kepegawaian, keuangan, barang milik daerah, kerumahtanggaan, dan lain-lain. Bagian Umum terdiri dari tiga Sub Koordinator yaitu, Sub Rumah Tangga, Sub Perlengkapan, Sub Tata Usaha dan Kepegawaian. Bagian Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Jember memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di tingkat kabupaten Jember yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pemerintahan. Kegiatan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
. Adapun Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa secara umum meliputi: Identifikasi Kebutuhan (Penilaian terhadap kebutuhan barang atau jasa yang dibutuhkan, termasuk spesifikasi dan jumlahnya), Penyusunan Dokumen pengadaan (dokumen pengadaan yang menjelaskan spesifikasi dan kriteria produk atau jasa yang dibutuhkan, serta syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh penyedia barang atau jasa), Pencarian Penyedia (pencarian penyedia barang atau jasa yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yang dilakukan melalui pengumuman di media cetak atau media elektronik, atau dengan mengundang beberapa penyedia untuk mengajukan penawaran), Evaluasi Penawaran (evaluasi terhadap penawaran yang masuk untuk memastikan bahwa penyedia yang dipilih sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan memberikan harga yang wajar), Negosiasi (negosiasi dengan penyedia terpilih untuk memperbaiki syarat-syarat yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau untuk mencapai kesepakatan harga yang sesuai), Penandatanganan Kontrak (pembuatan dan penandatanganan kontrak dengan penyedia yang terpilih yang menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati) Pelaksanaan (pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, termasuk pengiriman barang atau pelaksanaan jasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan), dan Pembayaran (pembayaran kepada penyedia sesuai dengan harga).
Collections
- DP-Accounting [658]