Mekanisme Perhitungan Penyusutan Fiskal Atas Aset Tetap pada PT Rolas Nusantara Medika
Abstract
Penyusutan fiskal atas aset tetap merupakan alokasi harga perolehan aset
tetap milik perusahaan yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset tersebut.
Penyusutan aset dilakukan apabila aset berwujud memiliki masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan. Perhitungan penyusutan fiskal atas aset tetap dilakukan untuk
mengetahui penurunan nilai aset tetap yang terjadi selama periode waktu tertentu
sebagai akibat dari penggunaan aset dalam kegiatan perusahaan. Perhitungan
penyusutan fiskal juga digunakan untuk mengetahui perbedaan penyusutan secara
komersial dan fiskal, serta saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan
dilampirkan pada lampiran khusus 1A. PT Rolas Nusantara Medika menggunakan
metode perhitungan penyusutan fiskal garis lurus yang berdasar pada Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta
Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.