Show simple item record

dc.contributor.authorKUSUMANINGTYAS, Natasha Indah
dc.date.accessioned2024-10-28T07:03:52Z
dc.date.available2024-10-28T07:03:52Z
dc.date.issued2024-07-05
dc.identifier.nim210903101060en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124497
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 28 Oktober 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir ini menjelaskan Mekanisme Pelaporan Pajak Restoran Melalui Sistem E-SPTPD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari Staf Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk melalui wawancara langsung dan data sekunder dalam penyusunan laporan ini mengacu pada Jurnal, Undang-Undang, Peraturan Bupati, dan Peraturan Daerah. Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan oleh restoran. Pelaporan Pajak Retoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk diberlakukan secara online melalui sistem E-SPTPD sejak tahun 2022. Self Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sistem E-SPTPD adalah suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web dan dikembangkan sebagai sarana wajib pajak dapat melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses dimana saja. Aplikasi ini terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPATDA) yang sudah berjalan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk. Pendaftaran pajak restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk dilakukan secara offline yang dimana wajib pajak harus datang ke kantor dengan membawa syarat dokumen yang ditentukan untuk pendaftaran pajak restoran. Mekanisme Pelaporan Pajak Restoran dilakukan secara online melalui sistem E-SPTPD, wajib pajak harus terkoneksi dengan internet untuk melaporkan Pajak Restoran. Adanya sistem E-SPTPD ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan dari rumah atau restoran masing-masing serta wajib pajak dapat menghitung jumlah omset perbulan Pajak Restoran, kemudian sistem E-SPTPD secara otomatis akan menghitung sendiri jumlah omset Pajak Restoran. Wajib pajak yang telah melakukan pelaporan Pajak Restoran akan mendapat kode bayar terkait SSPD atau SPTPD sebagai bukti telah selesai melakukan pelaporan dan sebagai syarat melakukan pembayaran Pajak Restoran. Pembayaran Pajak Restoran dilakukan secara offline dengan datang ke bank persepsi. Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran pajak restoran akan mendapatkan bukti yang sah dari bank. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran akan diketahui oleh fiskus melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPATDA) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Yuslinda Dwi Handini, S.Sos., M.AB.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectE-SPTPDen_US
dc.subjectKabupaten Nganjuken_US
dc.subjectPelaporan Pajak Restoranen_US
dc.titleMekanisme Pelaporan Pajak Restoran Melalui Sistem E-SPTPD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuken_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma III Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Yuslinda Dwi Handini, S.Sos., M.AB.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record